Beasiswa BIDIK MISI 2011
Beasiswa BIDIK MISI 2011

Bidik
Misi merupakan program seratus hari kerja Menteri Pendidikan Nasional yang
dicanangkan pada tahun 2010 yang pada tahun 2011 ini dilanjutkan dengan kembali
menerima 20.000 calon mahasiswa yang diselenggarakan di 117 perguruan tinggi
penyelenggara
.
PERSYARATAN
Persyaratan
untuk mendaftar program Bidik Misi tahun 2011 adalah:
1.
Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat yang akan
lulus pada tahun 2011 atau telah lulus pada tahun 2010 dan bukan penerima Bidik
Misi;
2.
Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
3.
Memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi
serta masuk dalam 30 persen terbaik di sekolah (semester empat dan lima bagi
yang akan lulus 2011 atau semester lima dan enam bagi lulusan 2010) dicantumkan
pada formulir rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah
4.
Pertimbangan khusus diberikan kepada pendaftar yang mempunyai
prestasi ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler paling rendah peringkat ke-3 di
tingkat Kabupaten/Kota atau prestasi non kompetitif lain yang tidak ada pemeringkatan
(contoh ketua organisasi siswa);
5.
Prestasi yang dimaksud pada butir 3 (tiga) dan 4 (empat)
dinyatakan melalui surat
pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah atau kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota.
KUOTA
1.
Alokasi mahasiswa baru penerima bantuan biaya pendidikan pada
tahun anggaran 2011 adalah 20.000 orang yang didistribusikan kepada PTP di
bawah Kemdiknas dan Kemenag (Lampiran 1);
2.
Alokasi yang ditetapkan untuk setiap PTP disesuaikan dengan jumlah
mahasiswa baru yang diterima setiap tahunnya dan/atau jumlah total mahasiswa di
PTP serta pertimbangan lainnya.
PENGGUNAAN DANA
1.
Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa
sekurang-kurangnya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per bulanyang
ditentukan berdasarkan Indeks Harga Kemahalan daerah lokasiPTP;
2.
Bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola PTP
sebanyak-banyaknya Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per
semester per mahasiswa. Dalam pelaksanaannya PTP dapat melakukansubsidi silang
antar program studi;
3.
Kelebihan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan digunakan untuk
pembinaan mahasiswa penerima melalui berbagai bentuk kegiatan penunjang yang
sepenuhnya diatur oleh PTP;
4.
PTP mengatur besaran bantuan biaya hidup dan bantuan biaya
penyelenggaraan pendidikan;
5.
Kekurangan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP,
ditanggung oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. PTP dapat mengupayakan
sumber dana dari pihak lain;
6.
PTP memfasilitasi penyediaan dana, sarana dan prasarana belajar
mengajar kepada penerima Bidik Misi dengan sumber bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan Bidik Misi atau sumber lain yang relevan;
7.
Semua penggunaan dana harus dilaporkan ke Ditjen Dikti sesuai
penjelasan singkat pada bab VI.
PERSIAPAN PENDAFTARAN
1.
Kementerian Pendidikan Nasional melakukan koordinasi dan
sosialisasi dengan unit utama, unit kerja dan instansi terkait termasuk Panitia
Seleksi Nasional serta melakukan publikasi melalui media massa ;
2.
Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota melakukan sosialisasi
dan atau memberikan informasi kepada satuan pendidikan di lingkungannya tentang
program Bidik Misi;
3.
Institusi pendidikan tinggi melakukan sosialisasi dan atau
memberikan informasi kepada sekolah dan publik tentang program Bidik Misi;
4.
Kepala Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan seluruh proses
pendaftaran di setiap sekolah dan mengirimkan berkas yang telah memenuhi
persyaratan ke perguruan tinggi penyelenggara yang dituju.
TATA
CARA PENDAFTARAN
1.
Calon pendaftar memilih program pendidikan Diploma III, Diploma IV
atau Sarjana (S1) pada perguruan tinggi negeri penyelenggara;
2.
Setiap calon hanya boleh mendaftar di 1 (satu) perguruan tinggi,
dengan memilih paling banyak 2 (dua) program studi, pendaftaran pada lebih dari
satu perguruan tinggi akan dikenai sanksi sebagai diatur pada Bab V. Sub Bab D;
3.
Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat
program Bidik Misi dan menyusunnya ke dalam sebuah Rekomendasi yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya menggunakan formulir pada Lampiran 3;
4.
Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi
Bidik Misi ke http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah dengan melampirkan hasil
pindaian (scan) (Lampiran 4 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor
Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi);
5.
Sekolah merekomendasikan siswa melalui
http://bidikmisi.dikti.go.id/sekolah menggunakan NISR untuk mendapatkan NP
(Nomor Pendaftaran);
6.
Calon pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan untuk
mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah/Madrasah;
7.
Calon yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran langsung
secara online melalui laman www.bidikmisi.dikti.go.id/pendaftaran menggunakan
NP kemudian mencetak formulir pendaftaran (Lampiran 2) untuk disampaikan ke
Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya;
8.
Calon yang tidak dapat melakukan pendaftaran secara online sesuai
butir 7, mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah/madrasah. Selanjutnya
formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke
Kepala Sekolah/Madrasah. Formulir dapat di unduh di www.dikti.go.id atau
www.bidikmisi.dikti.go.id;
9.
Kepala Sekolah/Madrasah mengirimkan berkas yang memenuhi syarat
secara kolektif kepada masing masing Rektor/Ketua/Direktur atau pimpinan PTP
yang dituju dengan perihal surat
pendaftaran bidik misi 2011 (alamat seleksi PTP lihat Lampiran 4) Berkas yang
dimaksud meliputi:
o
1) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang akan lulus tahun 2011:
o
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang
bersangkutan (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4
sebanyak 3 (tiga) lembar;
o
b) Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai
bukti siswa aktif;
o
c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah/Madrasah;
o
d) Surat
keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain
di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala
Sekolah/Madrasah;
o
e) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa/ Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh
masyarakat;
o
f) Fotokopi Kartu Keluarga;
o
g) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia
aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya.
o
2) Berkas yang dilengkapi oleh calon yang lulus tahun 2010:
o
a) Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang
bersangkutan (butir 6 atau 7) dan dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3×4
sebanyak 3 (tiga) lembar;
o
b) Surat
keterangan lulus dari Kepala Sekolah/Madrasah;
o
c) Fotokopi rapor semester 1 s.d. 6 yang dilegalisir oleh Kepala
Sekolah/Madrasah;
o
d) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah/Madrasah;
o
e) Fotokopi nilai ujian akhir nasional yang dilegalisir oleh
Kepala Sekolah/Madrasah;
o
f) Surat
keterangan tentang prestasi/peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung
prestasi lain di bidang keilmuan/akademik yang disahkan (legalisasi) oleh
Kepala Sekolah/Madrasah;
o
g) Surat Keterangan Penghasilan Orang tua/wali atau Surat
Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan
oleh Kepala desa/Kepala dusun/Instansi tempat orang tua bekerja/Tokoh
masyarakat;
o
h) Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat Keterangan tentang susunan
keluarga;
o
i) Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia
aliran listrik) dan atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti
pembayaran) dari orang tua/wali-nya.
o
3) PTP dapat memfasilitasi pendaftaran tanpa rekomendasi sekolah
jika terjadi hal sebagai berikut:
o
a) Sekolah asal sudah tidak menyelenggarakan pendidikan pada saat
pendaftaran Bidik Misi 2011;
o
b) Sekolah tidak memfasilitasi dan mendukung program Bidik Misi
secara sengaja;
o
c) Terjadi force majeur/bencana alam lainnya;
o
d) Hal lain yang dirasa mendesak dan bertujuan untuk kemanusiaan
dan keadilan serta pemerataan akses pendidikan.
o
Semua pendaftaran yang difasilitasi oleh perguruan tinggi akan
tercatat melalui SIM Bidik Misi dan akan diperhatikan secara khusus.
Posting Komentar untuk "Beasiswa BIDIK MISI 2011"